Megapolitan

Bekasi Utara Masuk Lima Besar Pemain Judol Terbanyak di RI, Pemkot Siapkan Penelusuran

×

Bekasi Utara Masuk Lima Besar Pemain Judol Terbanyak di RI, Pemkot Siapkan Penelusuran

Sebarkan artikel ini

BEKASI, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kota Bekasi akan menelusuri keberadaan pelaku judi online di Kecamatan Bekasi Utara setelah wilayah tersebut masuk lima kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia versi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, langkah penanganan dan penelusuran saat ini tengah dibahas bersama perangkat daerah terkait.

“Ini insyaallah kami sedang bahas ya, kami akan coba cek dan cari mereka,” ujar Harris saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.com, Senin (29/6/2026).

Pemkot juga akan memanggil Camat Bekasi Utara dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun langkah penanganan. Selain itu, pemerintah berencana menggandeng perbankan guna memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Kami panggil nanti Pak Camat-nya dengan tentunya dengan pihak-pihak terkait. Dan coba minta bantuan seperti BJB dan Bank Syariah Patriot untuk dapat membantu mereka ke depan,” kata Harris.

Data PPATK mencatat Kecamatan Bekasi Utara menempati peringkat kelima nasional dengan 7.793 pemain judi online. Empat posisi di atasnya ditempati Cengkareng, Cakung, Tanjung Priok, dan Kebayoran Lama di wilayah DKI Jakarta.

“Pemetaan hingga tingkat kecamatan menunjukkan adanya titik-titik dengan konsentrasi pemain judi online yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata wilayahnya,” tulis PPATK melalui media sosial resminya.

PPATK juga mengingatkan bahwa praktik judi online kini telah menjangkau lingkungan masyarakat secara luas.

“Ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi fenomena yang jauh atau abstrak. Ia sudah hadir di lingkungan tempat tinggal, sekolah, kampus, tempat kerja, hingga komunitas sekitar kita,” tulis PPATK.

Lembaga tersebut menambahkan, kelompok usia 20-30 tahun menjadi kelompok yang paling banyak terlibat, disusul usia 31-40 tahun.

“Artinya, kelompok usia produktif yang menjadi motor ekonomi justru menjadi kelompok yang paling rentan terpapar judi online,” tulis PPATK.