Kominfo Lakukan Edukasi dan Pencegahan Judi Online Melalui SMS Blast

Internet di Ponsel

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai kampanye edukasi melalui SMS blast sebagai upaya mencegah judi online di tengah masyarakat.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa edukasi melalui SMS blast sudah mulai dilakukan sejak Minggu (16/6), bekerja sama dengan sejumlah operator seluler di Indonesia.

Dalam pesan singkat yang dikirim, Kominfo mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Isi pesan tersebut adalah: “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia.”

Selain SMS blast, Kominfo juga berperan sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online). Upaya ini termasuk rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir setidaknya 2.945.150 konten judi online di Indonesia. Selama periode yang sama, Kominfo juga menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Tidak hanya itu, Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken pada Jumat (14/6).

Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini karena sudah menimbulkan banyak masalah sosial dan hukum. Contohnya, beberapa waktu lalu seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan pemerintah dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini