Tangkap 2 Remaja, Polres Majalengka Amankan Puluhan Paket S*bu dan Ekst*si

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap dua remaja asal Jatiwangi terkait kasus narkoba.

Selain menangkap dua remaja asal Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi berinisial MAM (25) dan RMH (22), Polisi mengamankan 34 paket sabu dan 17 butir ekstasi, serta peralatan pengemas dan alat hisap.

berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.00 WIB di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Jumat (5/07/2024).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat MAM tertangkap tangan dengan barang bukti berupa handphone yang menunjukkan foto-foto paket narkotika.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah RMH menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 handphone. Di kamar kos MAM, ditemukan berbagai jenis narkotika termasuk 34 paket sabu dan 17 butir ekstasi, serta peralatan pengemas dan alat hisap.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dua tersangka ini dikenai Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.