Seorang Perwira Polisi Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Seorang perwira polisi berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang. Perwira Polri tersebut sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang saat pembunuhan itu terjadi dan kini telah dimutasi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan terhadap penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan terkait obstruction of justice, artinya ada tindak pidana yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ungkap Jules saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari laman JPNN.com, Selasa (10/9).

Tindak pidana yang dilakukan oleh T mencakup upaya merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah ditemukan mayat di bagasi mobil, tersangka T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dengan bantuan seorang saksi berinisial S.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP, dan pada saat itu, saksi S juga mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi tersebut,” jelas Jules. Alasan T melakukan tindakan tersebut adalah untuk mencari barang bukti yang mungkin tertinggal di TKP. Namun, tindakan itu justru menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Inafis.

“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, tentunya terjadi perubahan di TKP dan hal ini menyebabkan tim Inafis kesulitan dalam melakukan olah TKP,” lanjut Jules. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari tim Inafis yang sedang bekerja.

Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Berkas kasus T akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejauh ini, tersangka T mengaku bahwa dia hanya berusaha menemukan bukti yang dapat mengungkap tersangka pembunuhan. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan tersangka lain dalam upaya menghalangi proses penyidikan,” pungkas Jules.