Megapolitan

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

×

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Thomas Lembong atau Tom Lembong | Foto: Singapore Summit

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2023.

Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pengumuman resmi yang disampaikan Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung saat digiring menuju mobil tahanan. Meskipun dalam situasi genting, ia tetap menunjukkan senyum, memberikan kesan tenang.

Saat diwawancarai singkat, Tom Lembong mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan. Pernyataan ini disampaikannya dengan tegas, mencerminkan rasa pasrah atas kasus yang kini sedang ia hadapi.

Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kasus dugaan korupsi impor gula ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari 2015 hingga 2023. Dalam pengumuman resmi, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama. Pihak Kejagung menyebut bahwa keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan impor gula yang seharusnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka ini kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lokasi Penahanan

Tom Lembong akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya yang dapat menghambat jalannya kasus.

Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak lain. “Kami akan mendalami lebih lanjut berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk menelusuri bukti-bukti baru yang relevan,” jelas Abdul Qohar.

Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Publik

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi merupakan salah satu langkah Kejagung dalam menindak kasus dugaan korupsi di sektor publik. Dengan adanya penahanan ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki integritas di tubuh pemerintahan.