Megapolitan

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

×

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

“Tuntutan 12 tahun dari jaksa terlalu tinggi. Mengadili saudara Harvey Moeis, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar,” ujar hakim Eko dalam persidangan.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, bersama denda sebesar Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara. Harvey dinilai telah melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun, dengan rincian Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan menggunakan dana tersebut untuk membeli barang-barang mewah, termasuk rumah dan mobil. Harvey juga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Harvey, beberapa terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, di antaranya Suparta (Direktur Utama PT RBT), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia), dan Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP). Nama-nama lainnya yang turut terlibat adalah pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung, Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Inter Nusa), hingga Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa).

Dalam pleidoi yang dibacakannya sebelum vonis, Harvey sempat menangis dan menyampaikan pesan menyentuh untuk istri dan anak-anaknya. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan sejumlah tokoh penting. Proses hukum terhadap terdakwa lain masih berlanjut, sementara Harvey Moeis kini harus menjalani hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan.