MK Tolak Gugatan Jimat-Aku, Setwan Siapkan Paripurna Penetapan Bupati Subang Terpilih

SUBANG, TINTAHIJAUCOM –Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus pada sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Sidang digelar pada Selasa (04/01/25) di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Atas keputusan tersebut Sekwan DPRD Subang, Tatang Supriatna segera menyiapkan agenda rapat Paripurna tentang Penetapan Bupati Subang terpilih.

“Insya Allah tanggal 6 Februari kita mengagungkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih pada Pilkada Subang 2024,” kata Tatang.

Selain menyiapkan Paripurna Penetapan Bupati terpilih, DPRD Subang akan menggelar Paripurna DPRD dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih.

Pasangan Reynaldy Putra-Agus Masykur Rosyadi akan dilantik pada 20 Februari mendatang di Jakarta. “Setelah dilantik kita akan menggelar Paripurna dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih,” katanya.