JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, baru-baru ini dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan peredaran uang palsu. Uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta berhasil disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Peristiwa ini terungkap setelah Sekar berkali-kali mencoba untuk bertransaksi menggunakan uang palsu di beberapa minimarket. Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan laporan yang diterima oleh detikcom pada Minggu (13/4/2025).
Pihak kasir di salah satu minimarket yang menjadi lokasi transaksi pertama mencurigai uang yang dibawa oleh Sekar. Dengan menggunakan alat pendeteksi uang berbasis sinar UV, kasir memastikan bahwa uang tersebut palsu. Meskipun sudah tertangkap basah, Sekar tidak kapok dan kembali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di toko lain. Namun, transaksi tersebut kembali gagal setelah kasir menolak uang yang digunakan oleh pelaku.
Segera setelah itu, pihak sekuriti di toko tersebut mengamankan Sekar dan membawanya untuk dilakukan interogasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sekar telah melakukan transaksi dengan uang palsu berkali-kali di lokasi-lokasi lain sebelumnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak sekuriti menyerahkan Sekar kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, yang bila dihitung totalnya mencapai Rp 223.500.000.
Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat Sekar sebelumnya dikenal sebagai seorang artis drama kolosal yang cukup terkenal. Namun, ia kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang melanggar undang-undang terkait mata uang dan pemalsuan.
SumberL detikcom