JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu lagi merasa khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan saat berada di luar kota. Meski tidak mengganti fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar, peserta tetap dapat menggunakan layanan BPJS asalkan status kepesertaannya aktif. Hal ini sangat membantu terutama dalam kondisi yang bersifat mendesak.
Akses Layanan FKTP di Luar Domisili
Bagi peserta yang sedang berada di luar kota atau luar domisili, layanan BPJS Kesehatan tetap dapat dimanfaatkan dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Namun, kunjungan ini dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan.
Jika peserta berpindah domisili secara permanen, sangat disarankan untuk segera memperbarui faskes ke lokasi tempat tinggal baru. Hal ini bertujuan agar akses terhadap layanan kesehatan tetap lancar dan berkelanjutan.
Dua Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Ada dua cara utama untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
1. Mendatangi FKTP Rekanan
Peserta dapat mengikuti prosedur berjenjang seperti biasa:
- Datangi FKTP rekanan dengan membawa KTP.
- Dokter akan melakukan pemeriksaan awal.
- Jika diperlukan, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Di rumah sakit, peserta cukup menunjukkan KTP saat mendaftar untuk mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap.
2. Langsung ke UGD dalam Kondisi Gawat Darurat
Dalam situasi gawat darurat, peserta tidak memerlukan surat rujukan. Cukup menunjukkan kartu BPJS atau KTP di unit gawat darurat rumah sakit terdekat. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan diminta menandatangani bukti pelayanan dari pihak rumah sakit.
Beberapa kondisi yang tergolong gawat darurat antara lain:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
- Gangguan pernapasan
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Kondisi medis yang memerlukan tindakan segera
Penting untuk dicatat bahwa hanya dokter yang berwenang menentukan apakah suatu kondisi tergolong kegawatdaruratan.
Layanan Bantuan Jika Terjadi Kendala
Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan BPJS di luar kota, seperti penolakan layanan karena faskes belum diperbarui, mereka dapat menghubungi layanan bantuan resmi BPJS Kesehatan melalui:
- WhatsApp: 0811-8165-165
- Telepon: 165
Dengan kemudahan akses ini, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan tepat, kapan pun dan di mana pun mereka berada.