Ragam

PBI-JK Nonaktif Saat Berobat? Ini Saluran Pengaduan dan Mekanisme Reaktivasi dari Kemensos

×

PBI-JK Nonaktif Saat Berobat? Ini Saluran Pengaduan dan Mekanisme Reaktivasi dari Kemensos

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat kerap memicu kepanikan. Namun kini, peserta yang mengalami penonaktifan tidak perlu khawatir.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) membuka jalur resmi pengaduan sekaligus mekanisme reaktivasi agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali, khususnya bagi warga yang memang membutuhkan layanan kesehatan.

Seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv, Minggu (22/2/2026), Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kanal pengaduan dan prosedur pengaktifan ulang tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran serta berbasis data yang akurat.

Saluran Resmi Pengaduan

Mengacu informasi resmi, Kemensos menyediakan beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.

Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos. Di dalamnya terdapat fitur DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan maupun sanggahan apabila data yang tercantum dianggap tidak sesuai.

Kedua, masyarakat dapat menghubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171.

Ketiga, pengaduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp Center di nomor 08877171171.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan kanal resmi tersebut guna menghindari potensi penipuan maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme Reaktivasi PBI-JK

Bagi peserta yang statusnya nonaktif dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, tersedia prosedur reaktivasi khusus.

Langkah pertama, peserta diminta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.

Selanjutnya, surat tersebut dilaporkan ke Dinas Sosial setempat sebagai dasar pengajuan pengaktifan kembali.

Dinas Sosial kemudian akan memproses permohonan tersebut melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), sistem yang digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola serta memperbarui data kesejahteraan sosial, termasuk kepesertaan PBI-JK.

Mekanisme ini dirancang agar warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tidak kehilangan akses akibat proses pemutakhiran data.

Dokumen Pendukung Diperlukan

Untuk mempercepat verifikasi dan validasi, masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan diminta melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Beberapa dokumen yang dapat disertakan antara lain foto kondisi rumah atau aset keluarga, nomor token listrik, serta dokumen identitas yang relevan.

Berkas tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan data berjalan lebih cepat dan keputusan dapat segera ditetapkan.

Alokasi Tetap 96,8 Juta Penerima

Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat. Kuota PBI-JK secara nasional tetap dialokasikan bagi 96,8 juta jiwa.

Perbaikan data dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan, sekaligus meminimalkan kesalahan data seperti inclusion error (penerima tidak layak tetap menerima bantuan) maupun exclusion error (warga layak justru terhapus dari daftar).

Masyarakat pun diimbau secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi resmi atau kanal pengaduan yang tersedia. Dengan sistem berbasis data yang terus diperbarui, partisipasi aktif warga dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan.

Kini, jalur reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan telah tersedia secara jelas. Bagi warga yang merasa berhak dan memenuhi syarat, pemerintah membuka ruang pengajuan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.