JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk menjalankan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dana itu bahkan disebut sudah disalurkan ke BPJS Kesehatan dan siap digunakan setelah aturan teknis diterbitkan.
“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Yang pemutihan kan ya? Saya sudah keluarkan kalau nggak salah Rp20 triliun. Jadi nggak usah takut,” kata Purbaya seperti yang dimuat di Kompas TV baru-baru ini.
Ia menjelaskan, tahapan yang tersisa saat ini hanyalah penyusunan rincian pelaksanaan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan ketersediaan dana yang sudah dijamin, Purbaya menilai program tersebut tidak akan menghadapi hambatan dari sisi pembiayaan.
Menurut dia, kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terbebani tunggakan, sehingga tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Pemutihan BPJS kelas tiga hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi,” ujarnya.
Program ini diproyeksikan berdampak luas karena akan membantu jutaan peserta, baik yang masih aktif maupun yang sempat nonaktif akibat tunggakan iuran. Selain menjaga keberlanjutan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial.
Di sisi lain, pemerintah menilai langkah ini berpotensi memberi efek positif bagi perekonomian. Dengan berkurangnya beban rumah tangga, daya beli masyarakat diharapkan meningkat dan konsumsi domestik dapat terus terjaga di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.




