Polsek Malausma Majalengka Tangkap Dua Remaja Terduga Pencuri Beras 40 Kg

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Polsek Malausma, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian beras di Desa Banyusari, Kecamatan Malausma.

Dua orang pelaku berinisial AS dan Y berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah pabrik atau heleran beras milik warga setempat, Sdr. JJ.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Blok Cilimus RT 005 RW 004 pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam aksinya, pelaku menjebol atap bagian belakang pabrik dan mengambil sekitar 40 kilogram beras. Pencurian tersebut bukan yang pertama kali terjadi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.125.000.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Malausma segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Desa Malausma.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Iptu Yondri membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Malausma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Yondri.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini dan berterima kasih atas dukungan serta partisipasi aktif masyarakat.

Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.