Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Keras Ilegal dari Kios Depan SDN

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan ratusan butir obat keras tanpa izin edar dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu malam (25/5/2025).

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa miras dan obat-obatan tersebut diamankan dari sebuah toko minuman yang berada di depan SDN 1 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 130 botol miras dari berbagai merek dan 267 butir obat keras tanpa izin edar,” ungkap AKP Sigit, Senin (26/5/2025).

Obat-obatan tersebut terdiri dari 54 butir Trihexyphenidyl, 69 butir Tramadol, 84 butir Eximer, dan 60 butir Destro. Obat-obatan ini ditemukan di kawasan Bongas Wetan, tepatnya sebelum flyover, dan telah disita dengan disertai tanda terima kepada pemiliknya.

AKP Sigit menambahkan bahwa patroli intensif menjelang libur Iduladha ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal. Ini adalah wujud perlindungan nyata Polres Majalengka terhadap masyarakat,” tegasnya.