Megapolitan

Jaksa KPK Bantah Tuduhan Ponsel Kusnadi Ditenggelamkan dalam Kasus Hasto Kristiyanto

×

Jaksa KPK Bantah Tuduhan Ponsel Kusnadi Ditenggelamkan dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyebut ponsel milik staf DPP PDI-P, Kusnadi, ditenggelamkan oleh penyidik.

Dalam sidang replik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025), jaksa KPK Rio Vernika menegaskan bahwa ponsel tersebut kini disita secara resmi sebagai barang bukti.

“Telepon genggam tidak ditenggelamkan. Saat ini disita sebagai barang bukti,” ujar Rio, dikutip dari video KompasTV.

Jaksa menjelaskan, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi, sesuai nomor IMEI yang dicatat penyidik. Sementara, iPhone 15 yang diduga milik Hasto dengan nama kontak “Sri Rejeki Hastomo” tidak ditemukan dan tidak diakui sebagai milik Hasto. Nomor tersebut disebut milik sekretariat DPP.

Sebelumnya, jaksa KPK Takdir Suhan dalam surat tuntutan menyatakan bahwa nomor tersebut diyakini milik Hasto, berdasarkan hasil penyidikan, meski dibantah oleh Kusnadi.

Tim kuasa hukum Hasto dalam pleidoi mempertanyakan keabsahan penyitaan ponsel dan menyebut prosedur tidak dijalankan dengan benar.

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara suap PAW Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan yang turut menyeret nama Hasto Kristiyanto.