Megapolitan

KPK Gelar OTT di Kuansing Riau Terkait Suap Jabatan Sekda

×

KPK Gelar OTT di Kuansing Riau Terkait Suap Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK | Foto: Hendra Gunawan/TribunNews

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

10 Orang Diamankan, 5 Dibawa ke Jakarta

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 10 orang. Sebanyak lima orang di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” imbuhnya.

Bupati dan Sekda Kuansing “Menghilang”

Di tengah bergulirnya OTT, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen justru misterius. Keduanya menghilang saat tim KPK bergerak di lapangan. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah memburu keberadaan mereka dan melayangkan imbauan tegas.

“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” jelasnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Meski dua pejabat teras tersebut belum ditemukan, KPK bergerak cepat dengan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama jajaran pimpinan. Kasus suap ini pun resmi dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan sehingga dalam proses tahap penyidikan ini KPK akan menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi. Kepastian mengenai status tersangka dan konstruksi perkara yang lebih detail dijadwalkan akan diumumkan melalui konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) hari ini.