Megapolitan

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook

×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa tiga kali dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Sebelum Nadiem, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.