‎Perda Rencana Induk Pariwisata Majalengka Akan Disusun Ulang untuk 2025-2030‎‎

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) Kabupaten Majalengka tahun 2021-2025 telah berakhir.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama DPRD tengah mempersiapkan pembahasan untuk penyusunan regulasi baru periode 2025-2030.‎‎

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Ida Heriani, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan kajian ulang terkait isi regulasi tersebut sebelum dibawa ke legislatif.‎‎

“Dibentuk lagi. Itu kan harus disinkronkan dengan visi-misi pimpinan. Tambahkan banyak kebijakan baru yang berkaitan dengan RTRW,” ujar Ida, Selasa (16/9/2025).

‎‎Ida menjelaskan, Riparkab yang baru akan lebih menekankan pada penyempurnaan strategi sebelumnya, karena secara garis besar substansi pengembangan kawasan pariwisata masih relevan.‎‎

“Kalau di Riparkab itu kan sudah terbagi kawasan. Jadi strategi pengembangan ke depan kemungkinan mirip, hanya disempurnakan saja,” terangnya.‎‎

Ia menambahkan, komunikasi dengan Badan Legislasi DPRD Majalengka juga sudah dilakukan. Namun, pembahasan resmi akan diagendakan pada tahun 2026 mendatang.

‎‎“Sudah ada obrolan dengan Dewan. Nanti diagendakan tahun depan pembahasannya,” kata Ida.‎‎

Dengan adanya penyusunan Riparkab 2025-2030 ini, Pemkab Majalengka berharap arah pembangunan pariwisata daerah bisa lebih terarah, selaras dengan kebijakan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor pariwisata ke depan.