SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Aksi gelap di balik kehidupan sehari-hari kembali terbongkar! Seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) tak berkutik saat Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek rumahnya di Jalan Dwikora, Warudoyong, Minggu (28/9/2025) sore.
Dari tangan pelaku, lima paket ganja kering seberat 68,19 gram ditemukan terselip rapi di bawah jok sepeda motor miliknya. Barang haram itu diduga siap edar, menunggu waktu untuk mengacaukan generasi muda!
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku,” tegas AKP Tenda Sukendar, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (29/09/2025).
Lebih mencengangkan, penyidik juga menyita satu unit ponsel milik ESP. Di dalamnya, jejak digital transaksi narkoba terungkap jelas. Percakapan, petunjuk lokasi, hingga pemesanan ganja—semuanya terekam!
ESP ternyata menggunakan modus “tempel” dalam operasinya—menyimpan ganja di titik tertentu, lalu memberikan petunjuk lokasi kepada pembeli. Taktik licik ini digunakan untuk menghindari kontak langsung, namun kini telah terbaca aparat.
“Modus ini memang dianggap aman, tapi pola seperti ini sudah kami kenali dan bisa kami pantau,” lanjut Tenda.
Lebih dalam lagi, ganja yang diedarkan ESP berasal dari pemasok berinisial AFI, yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu jaringan hitam ini hingga ke akar-akarnya.
Kini, ESP terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara!





