JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Bareskrim Polri menangkap Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jaringan bandar Ishak di Kalimantan Timur. Deky diduga kuat berperan sebagai pelindung atau beking jaringan tersebut dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026). Buntut dari kasus ini, Deky juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi, seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv, Senin (18/5/2026).
“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Usai ditangkap, Deky langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin sore sekitar pukul 17.42 WIB dengan dikawal ketat petugas. Mengenakan pakaian hitam, Deky memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya.





