JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Haji dan Umrah memastikan sistem perhitungan kuota haji antarprovinsi ke depan akan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan mekanisme baru ini, rata-rata masa tunggu nasional ditargetkan lebih merata pada kisaran 26 hingga 27 tahun.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi kerap dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi metode perhitungan tersebut.
“Selama ini perhitungan kuota tidak merujuk pada undang-undang. Padahal Pasal 13 UU No. 8/2019 jelas menyebutkan, dasar penentuan kuota adalah jumlah penduduk muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu. Bisa salah satunya, atau gabungan keduanya,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9).
Dengan dasar hukum tersebut, ia optimistis pemerataan waktu tunggu akan lebih adil bagi jamaah di seluruh daerah. “Jika menggunakan daftar tunggu sebagai acuan, rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu sampai 40 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut kuota haji tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 221 ribu orang sesuai ketetapan Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pembagian kuota akan dilakukan dengan pendekatan sistem antrean nasional untuk menciptakan keadilan bagi jamaah.
“Di beberapa daerah masa tunggunya bisa tembus 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun. Dengan sistem antrean nasional, kondisi ini akan lebih merata,” kata Irfan.
Selain itu, sistem baru ini akan berdampak pada penyaluran nilai manfaat dana haji yang lebih proporsional. “Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dengan 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama,” tambahnya.
Pemerintah saat ini tengah mengajukan usulan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI. Irfan berharap dalam waktu dekat dapat diperoleh kepastian mekanisme pembagian kuota yang akan dipakai. “Mudah-mudahan segera ada keputusan agar sistem baru ini bisa diterapkan,” ujarnya.




