Disdik Jabar Siap Terapkan Aturan Larangan Siswa Naik Kendaraan Pribadi ke Sekolah

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Melalui kebijakan ini, seluruh pelajar di Jabar diimbau untuk berjalan kaki saat berangkat dan pulang sekolah.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berbagai langkah pendukung sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan trotoar yang nyaman dan aman bagi siswa sebagai fasilitas penunjang utama.

“Kita sedang survei titik-titik lokasi yang memiliki akses dekat dengan sekolah. Yang terpenting, jalurnya harus aman dan bisa digunakan dengan nyaman oleh pejalan kaki,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025 dan telah berlaku sejak saat itu.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah disebutkan secara jelas pada poin keenam surat edaran tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025. Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk melaksanakan kebijakan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap menjalankan kebijakan ini. Sosialisasi juga sudah kami lakukan kepada cabang dinas dan sekolah-sekolah,” ujar Deden.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Selain itu, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat tertanggal 23 Mei 2025 guna permohonan pendampingan pelaksanaan di lapangan,” jelas Deden.

Menurutnya, kebijakan ini mendapat respons positif dari sebagian besar sekolah di Jawa Barat. Selain dinilai dapat meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas pelajar, aturan tersebut juga diharapkan mendorong gaya hidup sehat melalui aktivitas berjalan kaki.

Meski demikian, Disdik Jabar tetap menerima sejumlah masukan dari sekolah di daerah dengan keterbatasan akses transportasi. “Semua masukan ini kami jadikan bahan evaluasi agar penerapan kebijakan bisa proporsional dan tidak memberatkan siswa,” tutur Deden.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun budaya pendidikan yang berkarakter, sehat, dan ramah lingkungan di kalangan pelajar.