Empat Warga Karawang Ditangkap Usai Aniaya Anak Disabilitas hingga Tewas

Sesi rilis pengungkapan pelaku pengeroyokan anak disabilitas di Mapolres Karawang. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)

KARAWANG, TINTAHIJAU.com — Polres Karawang mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial R (15), warga Purwakarta, yang meninggal dunia setelah dianiaya akibat salah sangka. Insiden ini terjadi pada Rabu (5/11/2025) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat dan akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Hari ini kami telah mengungkap perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus bermula dari salah sangka warga terhadap korban,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Kronologi: Dianggap Pencuri, Korban Tak Mampu Menjelaskan Maksudnya

Peristiwa bermula ketika korban terlihat mencoba memasuki rumah salah satu warga. Saat ditanya maksud kedatangannya, korban yang memiliki keterbatasan dalam berbicara tidak mampu memberikan penjelasan. Kondisi ini membuat situasi memanas dan warga lain berdatangan hingga terjadi pengeroyokan.

Dalam penyelidikan, polisi menangkap tersangka HW yang diduga memulai penganiayaan dengan memukuli kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, menendang, bahkan menghantamkan batu bata ke kepala korban. Tersangka lain, EF, ikut memukuli kepala korban berkali-kali, menendang dua kali, dan mencopot pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam.

Selanjutnya, tersangka TF dan NK juga turut melakukan kekerasan. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal, sementara NK memukul wajah korban berkali-kali dan menendangnya sekali.

Korban Koma Sepekan, Nyawa Tak Tertolong

Akibat pengeroyokan itu, korban langsung koma dan menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama satu minggu. Namun, pada Kamis (13/11/2025), korban dinyatakan meninggal dunia.

“Awalnya para pelaku mengira korban adalah maling, padahal korban adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya. Hingga para pelaku menganiaya sampai akhirnya nyawa korban tak tertolong,” jelas Kapolres.

Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Fiki.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak dan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami kondisi anak berkebutuhan khusus serta menjauhi tindakan main hakim sendiri.