SEMARANG, TINTAHIJAU.com — Polisi berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Streamer tersebut diduga melakukan ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap suku Sunda saat siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob.
Usai diamankan di Semarang, Resbob dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan, mobil yang membawa Resbob tiba di Polda Jabar pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Ia kemudian langsung dibawa ke gedung Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jabar.
Kedatangan Resbob menyita perhatian awak media. Saat turun dari kendaraan, ia langsung disambut sorotan kamera dan rentetan pertanyaan dari wartawan. Namun, Resbob memilih bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun. Wajahnya tampak tegang dan panik ketika digiring masuk ke gedung Ditresiber.
Untuk melancarkan proses pemindahan, sejumlah anggota kepolisian beberapa kali meminta awak media memberi ruang. “Kasih jalan, kasih jalan,” ucap petugas berulang kali saat Resbob digiring ke dalam gedung.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Ia terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya pelariannya berakhir di Semarang.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian sejak laporan diterima pada pekan lalu. “Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Resza menambahkan, tersangka diketahui berpindah-pindah kota selama upaya pelarian. “Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.
Dalam kasus ini, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian yang menimbulkan unsur SARA. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah enam tahun penjara.




