Entertainmen

Walau Sudah Bebas, Doni Salmanan Harus Tetap Lapor Bapas Selama Tiga Tahun

×

Walau Sudah Bebas, Doni Salmanan Harus Tetap Lapor Bapas Selama Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi binary option bernama Quotex, Doni Salmanan keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat. Tangkapan Layar Instagram @donisalmanan

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Mantan afiliator Quotex yang sempat dijuluki ‘Crazy Rich Soreang’, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini telah keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong) usai mengantongi program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (6/4/2026).

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Meski sebelumnya divonis 8 tahun penjara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Doni bisa bebas lebih cepat karena memenuhi syarat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Selama di lapas, ia dinilai berkelakuan baik sehingga menerima total remisi pemotongan masa tahanan sebanyak 13 bulan 105 hari.

Selain itu, syarat administratif pelepasan juga telah dipenuhi. Doni diketahui sudah melunasi kewajiban denda sebesar Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan) yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025 lalu.

Kendati sudah keluar dari jeruji besi, Doni Salmanan belum berstatus bebas murni. Selama tiga tahun ke depan, ia masuk dalam masa percobaan pengawasan negara.

“Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan Bandung) satu bulan satu kali, sampai habis masa percobaan pada 30 Oktober 2029,” pungkas Kusnali, Kamis (9/4/2026).