Literasi

OPINI: No Viral No Justice

×

OPINI: No Viral No Justice

Sebarkan artikel ini

Fenomena No Viral No Justice ramai di media sosial sebagai cara untuk memperjuangkan keadilan oleh masyarakat, benarkah demikian?

Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum ada lima, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum terutama kepolisian semakin luntur. Hal ini perlu ditanggapi serius, mengingat salah satu tugas penting kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Di era digital dan globalisasi semua bisa menjadi wartawan, yang mewartakan apa yang berada di lingkungannya, kejadian yang ditemui maupun yang dialaminya.

Apa pun bisa dijadikan berita, media untuk menyebarkan juga mudah melalui Facebook, Instagram, Tik Tok, grup WhatsApp yang diteruskan ke mana-mana.

Kondisi seperti ini disebut dengan Citizen journalism, atau jurnalis warga yang tentunya berdampak baik dan juga sebaliknya, berdampak buruk.

Dampak buruk dengan adanya fenomena No Viral No Justice

Citizen journalism bukan dari kalangan yang latar belakangnya  jurnalis profesional yang memegang kode etik, tentunya akan rawan dengan berita yang tidak sesuai fakta, dibesar-besarkan, hoax yang diperparah citizen journalism tidak bekerja untuk media tertentu berita lebih mudah disebar luaskan.

Masyarakat menilai, bahwa dengan memviralkan berita, peristiwa, atau apa pun itu yang berkaitan dengan hukum, akan ditanggapi dan ditindak lebih cepat oleh kepolisian.

Dampak buruk lain adalah akan menimbulkan tekanan pada lembaga dan instansi tidak hanya kepolisian, tapi juga LPSK, Komnas HAM, sering disinggung keberadaannya.

Dari tekanan masyarakat secara massive tentu akan membuat risih dan segera menuntaskan kasus tersebut. Yang perlu kita waspadai bersama adalah, kekhawatiran akan salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka, kurang objektifnya proses penanganan kasus tersebut.

Dampak baik dengan adanya fenomena No Viral No Justice

Dengan viralitas tentu mempercepat respon dari penegak hukum dengan transparan. Menjadi peringatan para penegak hukum untuk lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam penanganan kasus karena masyarakat ikut mengawasi, media juga ikut serta siap mengawalnya.

Timbul pertanyaan dari adanya fenomena No Viral No Justice ini, benarkah kepolisian menanggapi sebuah kasus dengan serius setelah viral?

Banyak kasus-kasus yang semula tidak mendapatkan perhatian bahkan diabaikan laporannya, namun setelah viral dan jadi tranding topic baru ditangani dengan serius bahkan diambil alih oleh Polda.

Berikut beberapa contoh kasus yang fenomenal dan berhasil diselesaikan setelah diviralkan:

  1. Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Gindha Ansori Wayka. Keluarga Bima pun mendapat intimidasi dari pemerintah setempat akibat unggahan video tik tok nya yang membahas alasan Lampung tidak maju-maju akibat buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif para pejabatnya viral.

Setelah viral, kasus ini menyita perhatian menteri, gubernur bahkan presiden Jokowi melakukan peninjauan ke lapangan. Dan akhirnya, akan ada perbaikan beberapa ruas jalan yang ada di Lampung.

2. Kasus Mario Dandy

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Aksi ini, direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.

Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini akhirnya menjadi pintu masuk untuk

menelusuri harta tidak wajar yang dimiliki ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi dengan jumlah fantastis yaitu mencapai Rp500 miliar.

3. Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina kembali diusut setelah film tentang Vina viral dan kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah sempat mandeg 8 tahun karena 3 pelaku masih buron. Banyak kejanggalan di awal bahkan sampai keluarga melakukan penyelidikan sendiri, dengan melihat kondisi motor, kondisi trotoar, dan tiang listrik seta luka-luka yang terdapat di tubuh Vina.

Dari beberapa contoh kasus viral di atas menimbulkan kekhawatiran khawatir kasus-kasus yang tidak viral di media sosial akan diabaikan polisi. Banyak sekali kasus yang belum tuntas begitu saja bahkan sering kali kita mendengar pelaporan, pengaduan masyarakat yang tidak ada lanjutan tanpa kepastian.

Penegakkan hukum merupakan cermin dari hukum suatu negara. Berhasil atau tidaknya pencapaian keadilan adalah harga diri bangsa khususnya aparat dan lembaga penegak hukum kita.

Fenomena No Viral No Justice harus ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum kita, sebagai alarm untuk lebih serius dan transparan dalam mengusut kasus apa pun, tidak hanya kasus pidana saja tapi juga ranah perdata. Masyarakat mengawasi sekaligus sebagai aktor penggerak, dan media sebagai pengawalnya.

Adagium Fiat justitia et pereat mundus, keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa. Sesuai dengan Sila kelima Pancasila “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,”

Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan, segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya.

Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Siti Nur Asiyah, Penulis adalah Alumni Ilmu Hukum Universitas Terbuka, kini seorang Asisten di kantor hukum Aang and Associates.