JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kedisiplinan dalam memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan kini tidak boleh lagi dianggap remeh. Pasalnya, membiarkan pajak kendaraan menunggak membawa risiko nyata berupa sanksi tilang dari kepolisian saat kendaraan tersebut dioperasikan di jalan raya.
Berdasarkan data dari laman Pusiknas Bareskrim Polri, dasar hukum mengenai tindakan penilangan ini telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288 ayat (1) serta Pasal 70 ayat (2). Melalui aturan ini, pengendara yang kedapatan tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan secara resmi oleh kepolisian dapat dijatuhi sanksi pidana.
Adapun sanksi hukum yang mengintai pelanggar aturan tersebut meliputi pidana kurungan dengan masa paling lama dua bulan, atau opsi denda administratif dengan nominal paling banyak Rp500.000.
Hubungan Pengesahan STNK dan Pelunasan Pajak
Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami secara jernih konstruksi hukum di balik penindakan ini. Pihak kepolisian melakukan penilangan bukan semata-mata karena adanya tunggakan pajak kendaraan secara langsung.
Petugas di lapangan menindak kendaraan bermotor atas dasar STNK yang tidak sah atau belum memperoleh pengesahan tahunan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang. Dalam mekanismenya, pengesahan STNK tahunan tersebut hanya bisa diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta sumbangan wajib lainnya.
Dengan demikian, ketika kewajiban pajak tahunan diabaikan, secara otomatis STNK tidak akan mendapatkan stempel pengesahan. Hal inilah yang membuat STNK dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi formal untuk digunakan di jalanan, sehingga menjadi legalitas bagi petugas kepolisian untuk melakukan penilangan.
Bedakan Kewajiban Perpanjangan Tahunan dan Lima Tahunan
Guna menghindari masalah administrasi tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan dokumen STNK secara berkala, baik dalam siklus tahunan maupun lima tahunan:
- Perpanjangan Tahunan: Pemilik kendaraan diharuskan menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Perpanjangan Lima Tahunan: Prosedurnya lebih komprehensif, di mana kendaraan harus dibawa langsung ke kantor Samsat untuk menjalani proses cek fisik. Selain wajib membayar PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga akan dibebani biaya tambahan untuk penerbitan lembar STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.


