CIAMIS, TINTAHIJAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus seorang buruh serabutan berinisial Y (43) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Warga Kecamatan Pamarican tersebut kini harus mendekam di sel tahanan setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.
Kasus ini terungkap usai korban yang merasa tertekan melapor kepada kakaknya di luar kota, yang kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini telah dilakukan sebanyak lima kali sejak Februari 2026, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban tidak ada di tempat.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut.
“Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban,” ujar Carsono seperti yang dikutip dari laman detikJabar, Kamis (7/5/2026).
Mengenai cara pelaku menjalankan aksinya, AKP Carsono menjelaskan bahwa tersangka menggunakan pendekatan persuasif untuk mengelabui korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
“Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali,” jelasnya.
Meski pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur ancaman, sejauh ini fakta menunjukkan pelaku lebih banyak menggunakan tipu daya.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan,” katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan perlindungan intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan,” ungkap Carsono.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.





