BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Perselisihan panjang mengenai harta warisan almarhumah Lina Jubaedah akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menolak permohonan Teddy Pardiyana yang menginginkan anaknya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris sah dari mendiang mantan istri komedian Sule tersebut.
Teddy sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 1 Desember 2025 dengan mengajukan tujuh nama sebagai ahli waris, termasuk dirinya, ibu kandung Lina, serta anak-anak Lina dari pernikahannya dengan Sule. Namun, setelah melalui proses persidangan selama 128 hari, majelis hakim memberikan putusan pahit bagi Teddy.
Dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada Selasa (5/5/2026), hakim tidak hanya menolak permohonan Teddy, tetapi juga mengabulkan eksepsi dari pihak keluarga Sule selaku termohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon,” demikian bunyi amar putusan yang dirilis PA Bandung seperti yang dilansir dari laman detikJabar, dikutip Kamis (7/6/2026).
Lebih lanjut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa poin utama dari permohonan Teddy tersebut gugur secara hukum.
“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” tegas bunyi putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum selanjutnya setelah permohonan kliennya dinyatakan kandas oleh pengadilan.





