Megapolitan

Diimingi Gaji Jutaan, Anak di Bawah Umur Asal Indramayu Malah Dijebak ‘Live’ Mesum

×

Diimingi Gaji Jutaan, Anak di Bawah Umur Asal Indramayu Malah Dijebak ‘Live’ Mesum

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Nasib nahas menimpa seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Indramayu. Niat hati ingin bekerja di Jakarta dengan bayaran menggiurkan, korban justru menjadi korban penipuan dan eksploitasi dengan dipaksa melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan konten mesum di media sosial.

Kasus tindak pidana eksploitasi dan pornografi ini berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Polisi juga telah meringkus dua orang tersangka yang masing-masing berinisial NF (17) dan IL (21). Keduanya diketahui memiliki peran sentral dalam merekrut dan mempekerjakan korban.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus penipuan lowongan pekerjaan palsu di Jakarta untuk menjerat korban.

“Korban awalnya diiming-imingi bayaran menggiurkan, yakni Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi live streaming,” ungkap AKBP Fajar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Kenyataan yang dihadapi korban ternyata sangat jauh dari janji manis para tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, berikut adalah sejumlah fakta terkait eksploitasi yang dilakukan:

  • Pemaksaan Adegan Seksual: Pada tahap awal, korban hanya disuruh untuk memperagakan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, ketika waktu siaran melewati pukul 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan langsung demi meraup koin (saweran) dari penonton.
  • Keterlibatan Langsung Tersangka: Tersangka NF (17) tidak hanya merekrut, tetapi juga berperan sebagai lawan main korban saat melakukan adegan mesum tersebut. Sementara itu, tersangka IL (21) bertugas mengawasi aktivitas korban secara ketat selama proses live streaming berlangsung.
  • Gaji Tidak Sesuai Janji: Janji penghasilan jutaan rupiah per hari hanya sekadar bualan. Korban ternyata hanya menerima bayaran sesuai dengan jumlah saweran penonton, dengan pendapatan maksimal hanya sebesar Rp500 ribu.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan korban. Untuk memulihkan kondisi traumatisnya, Polres Indramayu telah menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu guna memberikan pendampingan secara intensif.

Atas kejahatannya, NF dan IL kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi.

“Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ancaman denda tersebut juga akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Fajar menutup keterangannya.

Sumber: detikJabar