JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kecaman keras terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai telah melecehkan profesi jurnalis. PWI menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya dilindungi penuh oleh payung hukum.
Protes keras ini dipicu oleh insiden dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), usai Hotman mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada salah seorang jurnalis yang mengajukan pertanyaan di lokasi acara.
Sebelum PWI bersuara, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah lebih dulu mengecam tindakan tersebut. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mendesak sang pengacara untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Senada dengan Iwakum, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian krusial dari kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa meski narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab, etika dalam berkomunikasi harus tetap dijaga.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Munir menambahkan, PWI Pusat menghormati hak Hotman Paris dalam melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya. Kendati demikian, pembelaan tersebut semestinya tidak dinodai dengan tindakan yang merendahkan profesi lain ataupun melakukan tekanan verbal terhadap wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menurut Munir, pengacara dan jurnalis sebenarnya merupakan mitra strategis yang sama-sama menopang pilar demokrasi dan hukum. Oleh sebab itu, kedua belah pihak wajib saling menghargai. PWI Pusat pun secara resmi meminta Hotman Paris segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tutur Akhmad Munir.
Di samping itu, PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap teguh memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, bersikap independen, berimbang, dan akurat. Organisasi juga memastikan akan terus memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Akhmad Munir.
Sumber: detikcom


