JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan kliennya tidak diputuskan untuk ditahan.
“Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Dalam keterangannya, Hotman merinci tiga poin utama yang digali oleh penyidik dari belasan pertanyaan tersebut. Pertama, mengenai tuduhan aliran dana dari seorang pengusaha.
“Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada,” ungkapnya.
Poin kedua dan ketiga yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan dua lokasi yang sebelumnya telah digeledah oleh pihak kepolisian, yakni Kafe de’Clan serta sebuah hunian di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Diketahui, dari penggeledahan rumah di Sentul tersebut, polisi sempat menyita barang bukti berupa emas batangan dan sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam brankas.
Hotman mengklarifikasi bahwa lahan tempat berdirinya Kafe de’Clan disewa oleh Don Ritto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Begitu pula dengan rumah di Sentul yang menurutnya sudah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2022, sehingga Febrie tidak lagi menguasai aset tersebut secara fisik.
“Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” ucapnya.
Selain itu, Hotman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan aktivitas tempat penukaran uang (money changer) di daerah Cipete yang juga sempat digeledah oleh kepolisian.
Di sisi lain, pihak Korps Adhyaksa membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabatnya tersebut. Langkah ini dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas dan barang bukti dari penegak hukum lain.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat.
Anang menambahkan, selain memeriksa Febrie, Kejagung telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk tiga perkara sekaligus dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya. Ketiga kasus besar yang saat ini tengah disidik meliputi dugaan korupsi terkait PT Asabri, Krakatau Steel, serta urusan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN).




