CIMAHI, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri Cimahi tengah bergerak cepat dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang mengguncang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Tim penyidik baru saja merampungkan penggeledahan intensif di kantor dinas tersebut terkait dugaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2022-2024.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen penting yang dikemas dalam dua koper besar. Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Fajrian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperjelas perkara.
“Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi,” ujar Fajrian kepada awak media seperti dikutip dari laman detikJabar.
Meski barang bukti telah diamankan, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini status kasus masih dalam tahap pendalaman. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang akan diambil tim penyidik dalam waktu dekat:
- Pengajuan Izin Penyitaan: Jaksa akan segera mengajukan permohonan penyitaan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) guna memperkuat legalitas alat bukti.
- Telaah Dokumen: Tim ahli akan memeriksa secara rinci isi dari dua koper dokumen yang disita untuk mencari jejak aliran dana atau penyimpangan prosedur.
- Penentuan Tersangka: Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan nama tersangka. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah seluruh bukti dirasa cukup kuat.
Penyelidikan ini difokuskan pada periode anggaran 2022 hingga 2024. Munculnya kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Fajrian menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa, terutama dokumen sebanyak dua koper tadi,” pungkasnya. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja aktor di balik dugaan praktik rasuah tersebut.





