
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagi Anda yang akan mengikuti ujian Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2023, perlu memperhatikan beberapa hal penting yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN telah mengumumkan bahwa ada tiga dokumen wajib yang harus Anda bawa saat mengikuti ujian tersebut. Ujian CPNS dan PPPK tahun 2023 akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai metode seleksi. Berikut informasi penting terkait ujian CPNS dan PPPK serta dokumen yang harus Anda persiapkan:
1. Jenis Seleksi dan Jadwal
Ujian CPNS dan PPPK 2023 akan dilaksanakan dalam dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK. Jadwal pelaksanaan ujian ini berlangsung dari 1 hingga 4 November 2023. Setelahnya, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 8 November 2023. Pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023, sedangkan Seleksi Kompetensi PPPK akan berlangsung dari 10 November hingga 4 Desember 2023.
2. Tiga Dokumen Wajib
Tiga dokumen yang wajib Anda bawa saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
a. Kartu Ujian: Kartu ujian bisa dicetak melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional). Jadwal dan lokasi ujian akan tertera pada kartu ujian Anda.
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah identitas Anda yang harus selalu Anda bawa saat mengikuti ujian. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang Anda gunakan saat mendaftar.
c. Alat Tulis: Pastikan Anda membawa alat tulis seperti pensil, penghapus, dan pena sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Informasi Lengkap
BKN juga mengimbau para peserta untuk memeriksa pengumuman resmi di laman instansi yang dilamar. Instansi akan mengumumkan secara lengkap jadwal lokasi, sesi hari, dan waktu pelaksanaan ujian. Sebagai catatan, disarankan agar Anda hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai. Hal ini penting karena ada beberapa alur yang perlu diikuti di lokasi ujian.
4. Aturan Pakaian
Secara umum, peserta seleksi CPNS dan PPPK disarankan untuk mengenakan kemeja putih dan rok atau celana hitam panjang. Namun, BKN juga menyarankan agar para peserta mengecek ketentuan pakaian dari instansi yang dilamar. Beberapa instansi mungkin memiliki aturan tambahan terkait pakaian yang harus dipatuhi.
Dengan mematuhi persyaratan dan informasi yang telah disampaikan oleh BKN, Anda dapat mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023 dengan lancar. Persiapkan diri Anda dengan baik dan pastikan dokumen-dokumen penting di atas selalu tersedia saat Anda mengikuti ujian. Semoga Anda dapat berhasil dalam seleksi dan meraih karier sebagai pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang Anda impikan. Sukses!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com