Megapolitan

Jelang Ramadhan 1447 H, Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Tujuh Pelaku Kriminalitas

×

Jelang Ramadhan 1447 H, Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Tujuh Pelaku Kriminalitas

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polres Tasikmalaya Kota merilis pengungkapan berbagai kasus kriminalitas yang berhasil ditangani sepanjang pertengahan 2025 hingga Februari 2026. Rilis dipimpin oleh Kapolres AKBP Andi Purwanto, didampingi Wakil Wali Kota Dicky Chandra, unsur Forkopimda, serta elemen masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap para pelaku pencurian sepeda motor dan narkoba, termasuk tiga tersangka berinisial J, DA, dan S, serta para penadah berinisial TP, S, D (DPO), dan A (DPO). Dari tangan mereka, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah kunci palsu/astag yang digunakan para pelaku untuk merusak lubang kunci kendaraan korbannya.

Modus Operandi: Kunci Palsu hingga Peran Joki

Kapolres AKBP Andi Purwanto menjelaskan, para tersangka memilih target secara acak sebelum mengeksekusi pencurian.

“Tersangka merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan astag. Setelah berhasil, motor langsung dijual kepada penadah,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com, Jumat (13/02/2026).

Para pelaku juga bekerja secara terorganisasi. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sementara lainnya berperan sebagai joki yang mengantar ke lokasi serta mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung. Motor hasil curian kemudian dibawa kabur dan diperdagangkan kepada penadah.

Saksi-saksi yang Dihimpun Polisi

Dalam proses penyelidikan, polisi menghimpun keterangan dari sejumlah saksi, antara lain:

  • Andi Rahman
  • Imam Abdurahman
  • Alam
  • Dika Taufik
  • Deni
  • Gigran Prabu
  • Imelda Nugraha
  • Evi Safitri
  • Mia Rahmawati
  • Seni Yulida Safti
  • Lilip Latifah
  • Aang
  • Eris Muhaemin
  • Asep Rosyandi
  • Ripki Ramdani Putra

Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam penetapan tersangka.

Pengungkapan Tersangka dari Berbagai Wilayah

Dalam rentang Januari hingga awal Februari 2026, TIMSUS Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan empat kelompok pencuri sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda, yakni:

  • Linggajaya
  • Pasar Cikurubuk Mangkubumi
  • Ciawi
  • Cihaurbeuti
  • Majalengka
  • Sancang

Keberhasilan pengungkapan lintas wilayah ini menunjukkan adanya jaringan pencurian yang cukup luas dan terorganisir.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

  • Pencurian dengan pemberatan
    Pasal 477 ayat (2) — ancaman penjara maksimal 9 tahun.
  • Pertolongan jahat (penadahan)
    Pasal 591 — ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Penegakan Hukum Jelang Ramadan

Menjelang datangnya Ramadan 1447 H, kepolisian menegaskan komitmen menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Tasikmalaya. Operasi pemberantasan kriminalitas akan terus digencarkan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.