Megapolitan

Jumlah Warga Tewas Usai Pesta Miras di Subang Bertambah

×

Jumlah Warga Tewas Usai Pesta Miras di Subang Bertambah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Tragedi pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang kian memakan korban. Hingga Kamis, 12 Februari 2026, tercatat sembilan warga meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat diduga keracunan miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.


Di tengah bertambahnya korban jiwa, jajaran Polres Subang bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras mematikan tersebut.


Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.


“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres.


Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya, yakni PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.


Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan tersebut, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.


Polres Subang juga melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor maupun pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.


“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.


Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.