Megapolitan

Kasus WO Garut: Dana Pernikahan Puluhan Juta Raib, Pemilik Usaha Terancam 5 Tahun Bui

×

Kasus WO Garut: Dana Pernikahan Puluhan Juta Raib, Pemilik Usaha Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

GARUT, TINTAHIJAU.com Kepolisian Resor Garut menahan seorang pria berinisial TP, pemilik usaha wedding organizer (WO), setelah diduga menipu calon pengantin dengan cara menyelewengkan dana persiapan pernikahan. Dalam perkara ini, penyidik menyatakan TP berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan. “Benar, kami telah menetapkan tersangka atas nama TP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Joko, dikutip dari keterangan resminya.

Penyelidikan bermula dari aduan seorang korban yang mengaku telah menyetorkan dana puluhan juta rupiah kepada WO milik TP untuk pelaksanaan pesta pernikahan. Berdasarkan hasil pendalaman, korban menyerahkan uang sekitar Rp72 juta. Namun hingga H-1 pelaksanaan pernikahan pada akhir Januari lalu, sejumlah vendor menyatakan belum menerima pembayaran dari pihak WO.

Korban sempat berupaya mengonfirmasi kondisi tersebut kepada TP, tetapi tidak memperoleh respons. Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian sekitar Rp59,8 juta.

Dalam proses penyidikan, TP mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang milik klien untuk membayar utang serta menutup kebutuhan pribadi. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka kami jerat dengan pasal yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara,” kata Joko.

Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menduga jumlah korban tidak hanya satu orang. Dalam laporan awal, korban diketahui seorang pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Cilawu, Garut.

Sebagai informasi, tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun. Dalam praktik, penerapan pasal dapat disesuaikan dengan konstruksi perbuatan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Sumber: detikJabar