Majalengka, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gelanggang Generasi Muda Majalengka (GGM), Kecamatan Majalengka, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Majalengka mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Sejumlah ruangan di kantor KONI diperiksa untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kasus ini terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024 hingga 2025,” kata Yogi di lokasi penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan guna menelusuri penggunaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka selama dua tahun anggaran.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan.
Menurut Yogi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui alur pengelolaan dana hibah serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
Adapun dana hibah yang sedang diselidiki merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dispora. Pada tahun 2024, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Kemudian pada tahun 2025, KONI kembali menerima dana hibah dengan nilai yang sama, sehingga total dana hibah yang dikelola dalam dua tahun tersebut mencapai Rp6 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk pembinaan cabang olahraga, kegiatan organisasi, serta dukungan terhadap agenda olahraga daerah.
Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen, barang bukti, serta keterangan saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. “Untuk tersangka belum ada kesimpulan. Kami masih mendalami proses penyidikan,” ujar Yogi.
Sementara itu, besaran kerugian negara juga masih menunggu hasil audit dari pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara.





