Megapolitan

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Ini Pertimbangannya

×

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Tangkapan layar instagram @aandrieyunus

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo memaparkan alasan lembaganya menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).

Diketahui sebelumnya, Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Prabianto menjelaskan, terdapat tiga kriteria utama dalam menetapkan seseorang sebagai pembela HAM.

“Yang pertama adalah bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (17/3).

Kriteria kedua, lanjut dia, adalah adanya kerentanan terhadap serangan atau pelanggaran hak sebagai dampak dari aktivitas pembelaan HAM.

“Yang ketiga, menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan tiga indikator tersebut, Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap Andrie Yunus. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah aktif dalam kegiatan advokasi dan perlindungan HAM sejak masa kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada periode 2016–2020.

Ketertarikan Andrie pada isu hukum dan HAM juga tercermin dari pilihan tempat magangnya di LBH APIK pada 2019, serta topik skripsi yang diangkatnya. Selain itu, ia juga produktif menulis berbagai artikel, makalah, hingga publikasi lain yang berkaitan dengan HAM.

“Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, menulis makalah, ataupun juga publikasi lainnya. Ada paling tidak kami mencatat 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan,” sebut Prabianto.

Ia menambahkan, aktivitas advokasi Andrie bahkan masih berlangsung hingga sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi. Sebelum kejadian, Andrie diketahui baru saja merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

“Atas dasar evaluasi tadi, maka kami berkesimpulan klasifikasi pertama dapat dipenuhi oleh Andrie Yunus,” ujar Prabianto.

Untuk kriteria kedua, Komnas HAM menilai Andrie memiliki kerentanan terhadap ancaman. Hal ini terlihat dari laporan yang pernah diajukan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang muncul setelah aksi protes yang dilakukan Andrie bersama Javier Maramba Pandin di Hotel Fairmont, terkait pembahasan revisi RUU TNI oleh Komisi I DPR RI.

Selain itu, Prabianto menyebut aktivitas advokasi yang dilakukan KontraS kerap memicu intimidasi dari pihak tak dikenal. Pada 2025, saat organisasi tersebut menyoroti revisi RUU TNI, terjadi pemantauan mencurigakan di kantor KontraS hingga kedatangan orang tak dikenal, termasuk anggota TNI di kantor perwakilan Surabaya.

“Akibat dari kerja-kerja advokasi mereka, KontraS sering mendapatkan teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak dikenal,” ucapnya.

Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap Andrie dan KontraS, baik secara fisik maupun psikis.

“Dalam kasus ini, Saudara Andrie Yunus dan KontraS telah mengalami serangan dan ancaman yang mengakibatkan gangguan fisik berupa penyiraman air keras, ancaman yang mengakibatkan gangguan psikis berupa teror psikologis, serta intimidasi dan ancaman dan/atau serangan dengan penggunaan hukum yang sewenang-wenang berupa pelaporan ke kepolisian,” ucapnya.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami berkesimpulan bahwa klasifikasi yang kedua, yaitu kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia ini terpenuhi,” ujar Prabianto.

Sementara untuk kriteria ketiga, Komnas HAM menyatakan Andrie tidak pernah tercatat sebagai pihak teradu dalam dugaan pelanggaran HAM di sistem pengaduan lembaga tersebut.

“Artinya bahwa yang bersangkutan selama ini dapat dikatakan telah memenuhi kriteria untuk menerima secara universal hak asasi manusia yang menjadi dasar dari kerja-kerja di dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Andrie tidak memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip universalitas HAM, bahkan sebaliknya menjadikan nilai tersebut sebagai dasar dalam aktivitas advokasinya.

Dengan terpenuhinya ketiga kriteria tersebut, Komnas HAM resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

“Atas dasar pemenuhan tiga kriteria sebagaimana saya uraikan di atas, maka Komnas HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 tahun 2015 khususnya Pasal 5, maka telah menetapkan atau menerbitkan surat keterangan pembela HAM bagi Saudara Andrie Yunus,” ungkapnya.