JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Proses hukum terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menyita perhatian publik. Perdebatan kini tidak hanya tertuju pada materi perkara, melainkan juga pada institusi mana yang paling berwenang menangani kasus tersebut.
Sejumlah pengamat kepolisian, mantan komisioner KPK, ahli hukum, hingga akademisi berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki landasan regulasi yang kuat untuk mengambil alih kasus ini. Syaratnya, proses tersebut harus selaras dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Langkah pengalihan ini dinilai krusial guna menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Merespons dinamika tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sampai sekarang pihak komisi antirasuah belum mendapatkan permohonan formal terkait supervisi ataupun penyerahan perkara. Walau begitu, KPK memastikan bahwa sinergi dan komunikasi dengan Korps Adhyaksa masih terbina dengan baik, sembari tetap menghargai tahapan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya sempat mengutarakan kesiapan lembaga bersangkutan untuk mengimplementasikan fungsi koordinasi serta pengawasan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang jika situasi membutuhkan.
Di pihak lain, Kejaksaan Agung meyakinkan publik bahwa pembentukan tim khusus sengaja dilakukan demi menjamin seluruh rangkaian penyidikan dan penanganan perkara dapat dituntaskan secara mandiri, berintegritas, dan profesional.
Sumber: KOMPAS.tv





