JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2004-2007, Prof. Hamid Awaluddin, membagikan analisisnya terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia menaruh perhatian khusus pada dinamisnya sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berubah dalam waktu singkat. Kejagung yang awalnya belum memberikan kejelasan mengenai status hukum Febrie, mendadak dalam hitungan jam mengeluarkan rilis baru yang menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut masih menyandang status sebagai tersangka.
Mantan Duta Besar RI untuk Federasi Rusia ini juga menyoroti kejanggalan berupa penyerahan berkas perkara dari kepolisian kepada pihak kejaksaan, padahal sosok yang diduga sebagai pelaku bahkan belum sempat menjalani proses pemeriksaan.
Hamid berpendapat bahwa perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat mengenai kasus ini tidak akan pernah usai apabila proses penyidikannya masih bergulir di bawah otoritas kepolisian maupun kejaksaan.
“Oleh karena itu, saya lebih setuju kalau kasus ini jangan ditangani lagi oleh polisi, jangan lagi ditangani oleh jaksa, kasih ke KPK. Dan itu bisa. Supaya tidak ada kecambah fitnah yang liar, tidak ada gosip yang berkecambah, tidak ada tudingan yang menjalar ke mana-mana,” ujarnya dalam program ROSI KompasTV, Kamis (16/7/2026) malam.
Menurut pandangannya, opini masyarakat akan terus berkembang liar tanpa arah yang jelas jika perkara ini tetap diusut oleh korps baju cokelat atau korps adhyaksa.
Di samping itu, keputusan untuk mengalihkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya memiliki landasan regulasi yang kuat. Ia memaparkan bahwa komisi antirasuah tersebut memang dibekali kewenangan hukum untuk mengambil alih perkara dugaan korupsi yang tengah disidik oleh kepolisian ataupun kejaksaan.
Mengenai sikap KPK sebelumnya yang sempat menyatakan enggan mengambil alih perkara eks Jampidsus ini, Hamid menilai respons tersebut merupakan hal yang wajar demi menjaga hubungan baik antarlembaga dan reputasi masing-masing instansi sebelum isu ini memanas.
Akan tetapi, melihat kerumitan dan kegaduhan yang terus mengiringi penanganan kasus eks Jampidsus tersebut saat ini, ia menilai pengambilalihan oleh KPK menjadi satu-satunya solusi terbaik yang tersisa.
Langkah intervensi oleh KPK ini pun ditegaskan tidak memerlukan instruksi langsung dari Presiden. Lembaga independen tersebut dapat bergerak secara mandiri merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Merujuk pada Pasal 10 A ayat (2) dalam undang-undang tersebut, terdapat enam indikator yang melegitimasi KPK untuk mengambil alih penanganan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Dari seluruh indikator yang ada, Hamid melihat indikasi adanya campur tangan atau intervensi dari pemegang otoritas kekuasaan sebagai alasan paling rasional bagi KPK untuk segera merebut penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Agak susah orang mengatakan (kasus ini) nihil intervensi karena perubahan yang mendadak itu dalam waktu sekejap, sehingga orang dengan mudah menafsirkan, orang dengan mudah membangun asumsi bahwa jangan-jangan Pak Febrie ini akan diselamatkan oleh korps kejaksaan,” ucapnya.





