JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons mengenai peluang untuk mengambil alih penanganan kasus hukum yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Ketua KPK, Setyo Budianto, berpandangan bahwa wacana pengambilalihan kasus tersebut masih sangat prematur untuk dibahas saat ini. Hal ini dikarenakan proses hukum terhadap perkara tersebut sedang berjalan di bawah penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya kira terlalu dini ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026) seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv.
Setyo menjelaskan lebih lanjut bahwa pengusutan perkara di Korps Adhyaksa tersebut masih berada dalam fase-fase awal. Oleh sebab itu, KPK memilih untuk menghormati dan membiarkan proses hukum yang ada berjalan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.
“Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak hal yang dilakukan masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal, jadi menurut saya ya silakan berproses dululah,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai langkah antisipasi atau kemungkinan KPK mengintervensi kasus ini apabila di kemudian hari penanganan oleh pihak Kejagung mengalami kemandekan, Setyo enggan berspekulasi lebih jauh.
“Jangan andai-andaikan dululah, lihat saja prosesnya,” tegas Setyo.
Alur Pelimpahan Kasus dari Polri ke Kejagung
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini pada awalnya diselidiki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kendati demikian, penanganan kasus ini selanjutnya diputuskan untuk diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
Menurut penjelasan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, keputusan pelimpahan berkas tersebut didasari oleh kesepakatan bersama antara institusi kepolisian dan pihak kejaksaan demi mewujudkan kolaborasi yang lebih solid dalam menuntaskan perkara hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ungkap Totok saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian tercatat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) serta seorang dari pihak swasta bernama Don Ritto (DR).





