JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tim Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan telah melakukan tindakan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo Notodiprojo, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan ini menambah daftar tokoh publik yang diamankan pihak kepolisian pada hari yang sama, setelah sebelumnya Dokter Tifa juga dilaporkan ditangkap di Jakarta.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus. Menurut keterangan tertulis yang diterima, Roy Suryo dijemput paksa oleh penyidik kepolisian di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
”Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (19/6/2026).
Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Paksa
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah represif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Petrus menilai upaya paksa tersebut tidak semestinya dilakukan mengingat kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Roy Suryo disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dan rutin melaksanakan kewajiban Wajib Lapor (WL).
Petrus menambahkan, apabila penangkapan ini berkaitan dengan proses pelimpahan Tahap Dua atau karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan Surat Panggilan resmi, bukan melalui tindakan penangkapan langsung.
”Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tegas Petrus.
Tudingan Intervensi Politik
Lebih lanjut, tim advokasi menduga adanya intervensi kekuatan politik di balik penegakan hukum ini. Kuasa hukum mengklaim bahwa tindakan represif tersebut tidak lagi berjalan sesuai norma dan etika hukum, melainkan diduga untuk melayani kepentingan politik tertentu yang berkaitan dengan polemik kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penahanan, Tim Advokasi mengimbau para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk hadir ke markas Polda Metro Jaya pada Jumat siang pukul 11.00 WIB. Kehadiran para tokoh ini diperlukan guna menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum selanjutnya.
Rentetan Penangkapan Tokoh PublikHari Jumat ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah Polda Metro Jaya melakukan penangkapan beruntun terhadap figur yang vokal di media sosial. Sebelum kabar penangkapan Roy Suryo mencuat, Dokter Tifa telah lebih dulu diamankan oleh kepolisian. Berdasarkan informasi dari tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa ditangkap tepat saat dirinya hendak menghadap ujian program Doktor (S3).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak humas Polda Metro Jaya mengenai detail status hukum maupun pasal yang disangkakan kepada kedua tokoh tersebut. Sementara itu, situasi di ibu kota Jakarta pada hari yang sama dilaporkan diperketat dengan pengerahan 4.263 personel gabungan guna mengamankan aksi demonstrasi di 5 titik wilayah Jakarta.
Sumber: SindoNews





