PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com — Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di KM 93B Tol Cipularang, wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Insiden tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Proses olah TKP dilakukan oleh tim gabungan dari Ditlantas Polda Jawa Barat, PJR Tol Cipularang, Polres Purwakarta, serta Jasa Marga. Dalam penyelidikan tersebut, petugas memanfaatkan teknologi pemindaian tiga dimensi (3D) untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum, saat, hingga setelah kecelakaan terjadi. Selain itu, posisi akhir seluruh kendaraan yang terlibat juga dipetakan untuk membantu mengungkap kronologi peristiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, hasil sementara dari olah TKP menunjukkan beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut tersebut.
“Yang pertama diduga kendaraan yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman. Hal ini diakibatkan karena pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga pada saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal, di lokasi tidak ada jejak pengereman pada truk,” ujar Raydian kepada wartawan di sela-sela olah TKP, Jumat (6/3/2026) dikutip dari laman detikJabar.
Selain persoalan teknis pada sistem pengereman, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran terkait muatan kendaraan. Berdasarkan dokumen uji KIR, truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL memiliki batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebesar 16 ton. Namun saat kecelakaan terjadi, kendaraan tersebut diketahui mengangkut muatan biji plastik sekitar 25 ton.
“Dari dokumen yang kita terima dan kondisi kendaraan yang kita lihat, tersangka membawa muatan sekitar 25 ton. Jadi ini melebihi batas muatan yang diizinkan,” katanya.
Faktor lain yang turut berpengaruh adalah adanya perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Situasi tersebut dipicu oleh sebuah truk yang mengalami mogok di jalur 1 pada KM 92+500B dan sedang dalam penanganan petugas tol, PJR Korlantas, serta Jasa Marga.
Saat itu, petugas telah melakukan pengaturan lalu lintas dengan memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang. Namun truk trailer yang dikemudikan tersangka diduga tidak mampu mengendalikan lajunya hingga akhirnya menabrak deretan kendaraan di depannya.
“Pada saat terjadi antrean perlambatan kendaraan tersebut, truk trailer menabrak kurang lebih sembilan kendaraan di depannya,” katanya.
Raydian menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan angkutan terkait muatan berlebih yang dibawa truk tersebut.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan, tentu akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.





