Megapolitan

Mantan Pemain Timnas U23, Syakir Sulaiman, Ditangkap Terkait Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

×

Mantan Pemain Timnas U23, Syakir Sulaiman, Ditangkap Terkait Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas U23 tahun 2013/2014 diperiksa jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, berkait kasus peredaran obat keras, Selasa (5/11/2024). (Sumber: Tribun Jabar)

CIANJUR, TINTAHIJAU.com – Syakir Sulaiman, mantan pemain sepak bola yang pernah memperkuat Timnas Indonesia U23, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur. Penangkapan ini dilakukan karena Syakir diduga terlibat dalam bisnis penjualan obat keras tanpa izin resmi.

Penangkapan Syakir dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Syakir telah lama dicurigai dalam kasus ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar.

“Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Tono, seperti dikutip dari Tribunnews pada Selasa (5/11/2024).

Menurut AKP Tono, penyelidikan yang mendalam berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32 tahun) beserta ribuan butir obat keras yang ditemukan di rumahnya. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer, yang tergolong dalam kategori obat keras daftar G dan hanya bisa didapatkan melalui resep dokter.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal usul obat-obatan tersebut serta jaringan peredarannya. “Dari mana pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman,” ujar AKP Tono.

Nama Syakir Sulaiman pernah bersinar di kancah sepak bola nasional pada 2013-2014 saat dirinya terpilih memperkuat Timnas Indonesia U23. Namun, harapan untuk meraih karier cemerlang di dunia sepak bola tampaknya tidak berjalan mulus. Kariernya tak berkembang seperti yang diharapkan, hingga akhirnya ia mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi di usia 30-an.

Akibat perbuatannya, Syakir terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar ketentuan dalam Pasal 35 jo Pasal 435 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.