Megapolitan

Miras Maut di Subang, PC IMM : Bukti Penegakan Perda di Subang Lemah!

×

Miras Maut di Subang, PC IMM : Bukti Penegakan Perda di Subang Lemah!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya delapan warga yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah, tetapi tragedi kemanusiaan yang mencerminkan lemahnya penegakan regulasi di daerah.

Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Muhammad Iqbal Maulana, menegaskan bahwa kejadian tersebut menunjukkan belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Padahal, aturan itu secara tegas mengatur pembatasan, pengawasan, hingga pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.

“Fakta di lapangan memperlihatkan penjualan minuman keras—termasuk yang diduga oplosan—masih berlangsung terbuka. Ini menjadi tanda serius bahwa pengawasan dan penegakan aturan belum berjalan maksimal,” ujar Iqbal.

PC IMM menyoroti keberadaan sejumlah toko yang memperjualbelikan minuman keras secara terang-terangan di pusat Kota Subang, bahkan disebut berada tidak jauh dari kompleks pemerintahan daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat dan pemerintah.

“Jika aktivitas itu terjadi di jantung kota, sulit diterima apabila pemerintah dan aparat tidak mengetahui. Pertanyaannya, tidak tahu atau justru dibiarkan. Keduanya sama-sama menunjukkan lemahnya komitmen melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas tragedi yang menimbulkan korban jiwa tersebut, PC IMM Kabupaten Subang menyampaikan sejumlah desakan:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Subang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
  2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredaran miras oplosan tanpa tebang pilih.
  3. Menuntut transparansi kepada publik terkait langkah konkret pemerintah pascakejadian.
  4. Mendorong tindakan tegas terhadap pihak yang lalai dalam pengawasan maupun penindakan.

Iqbal menegaskan, hilangnya nyawa warga tidak boleh ditutup dengan alasan administratif ataupun retorika semata. Delapan korban meninggal harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah.

PC IMM juga menyatakan akan melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Mahasiswa tidak akan diam ketika regulasi ada tetapi tidak ditegakkan, dan rakyat justru menjadi korban. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai kontrol sosial,” pungkas Iqbal.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Subang sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal.