Bandung, TINTAHIJAU.COM – Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menyambut disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) sebagai langkah progresif negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Ketua Umum PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat, Rini Marlina, mengatakan pihaknya mengapresiasi perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan formal.
“Selama ini PRT merupakan kelompok pekerja yang sering terabaikan, padahal memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan rumah tangga dan produktivitas ekonomi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai pengesahan UU PRT menjadi momentum penting dalam menghadirkan keadilan sosial, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir.
“Kasus kekerasan fisik, psikis hingga eksploitasi kerja dinilai menunjukkan tingginya kerentanan PRT tanpa payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan estimasi International Labour Organization, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 2,5 juta orang pada periode 2023–2024, dengan mayoritas merupakan perempuan.
Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap PRT dilaporkan setiap tahun, meski angka sebenarnya diyakini lebih besar karena banyak kasus tidak terungkap.
Senada hal itu, Tati selaku Ketua Departemen Advokasi Sosial dan Kebijakan Publik PW NA Jabar menekankan bahwa pengesahan UU tersebut harus diikuti langkah konkret berupa sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
”sejumlah instansi memiliki peran strategis, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan regulasi teknis dan pengawasan, serta Kementerian Kesehatan dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi PRT,” tuturnya.
Tati menambahkan bahwa keterlibatan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk menjamin akses jaminan sosial yang inklusif. Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan.
”Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota diminta segera menyusun kebijakan turunan serta mekanisme pengawasan yang adaptif terhadap karakteristik kerja domestik,” ucap Tati.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pentingnya penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing guna menciptakan hubungan kerja yang adil.
“Edukasi mengenai kontrak kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan harus disampaikan secara luas hingga ke tingkat komunitas,” pungkas.





