BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak cepat menangani aksi anarkis yang menodai peringatan May Day 2026 di Kota Bandung. Enam orang dari kelompok massa aksi kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merencanakan perusakan hingga pembakaran fasilitas publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran spesifik dalam kerusuhan tersebut, mulai dari penyedia logistik serangan hingga provokator lapangan. Keenam tersangka tersebut berinisial MRN, MRA, RS, MFN, FAP, dan HIS.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membongkar skenario serangan yang menyasar infrastruktur kota. Tersangka MRN diketahui bertugas menyiapkan sedikitnya 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan bensin. Sementara itu, tersangka HIS berperan sebagai perencana pembakaran, termasuk membeli botol kosong dan melakukan pelemparan ke arah pos polisi serta videotron.
“Empat tersangka lainnya, yakni MRA, RS, MFN, dan FAP, berperan melakukan pelemparan ke pos polisi dan videotron, serta aktif melakukan provokasi di tengah massa,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, Minggu (3/4/2026).
Fakta mengejutkan terungkap setelah keenam tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Lantaran temuan tersebut, para pelaku akan menghadapi proses hukum berlapis. Selain tindak kriminalitas umum, mereka juga akan diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
“Mereka positif menggunakan obat-obatan terlarang. Jadi selain penegakan hukum pidana umum, proses di Direktorat Reserse Narkoba juga berjalan,” tegas Ade.
Atas tindakan yang membahayakan keamanan umum tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa dan barang.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, keenam pemuda ini terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menunggangi aksi penyampaian pendapat dengan tindakan destruktif.





