
MAJALENGKA, TINTHIJAU.com – Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk 5 orang pelaku tindak pidana narkotika.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras dan puluhan gram tembakau sintetis serta belasan gram jenis sabu
Kapolres Majalengka, AKBP. Indra Novianto mengatakan satres Narkoba polres Majalengka selama bulan Juli sampai Agustus 2023 dalam operasi Antik Berhasil mengamankan 43,88 gram tembakau sintetis, 15,57 gram sabu dan 5.206 butir obat keras
Dari 5 kasus tindak pidana narkotika tersebut, petugas juga berhasil membekuk MD (tersangka tembakau sintetis), DS, AH (tersangka kasus sabu), AT dan FB (tersangka mengedarkan obat keras/bebas terbatas).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah Tembakau Sintetis 43,88 gram, Sabu 15,57 gram, obat keras/bebas terbatas yaitu Tramadol 4.023 butir, Trihexyphenidyl 539 butir, Excimer 226 butir, dextro 338 Butur, Double y 80 Butir, total 5.206 Butir,” ungkap Kapolres.
Dari kelima tersangka masing-maisng dijerat pasal berbeda, untuk kasus Sabu -sabu dijerat pasal 114 No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun, untuk kasus tembakau sintetis dijerat pasal 114 no. 35 tahun 2009 ancaman penjara 4 tahun. Dan tersangka penjual dan mengedarkan obat keras dan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: Echa Rahmania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com