Megapolitan

Praktik Pungli Merajalela, Warga LBS 2 Bekasi Kerap Diminta Uang Keamanan saat Renovasi

×

Praktik Pungli Merajalela, Warga LBS 2 Bekasi Kerap Diminta Uang Keamanan saat Renovasi

Sebarkan artikel ini
Gerbang Perumahan BLS 2 CIbitung Bekasi | Sumber: FB Page BLS 2

BEKASI, TINTAHIJAU.com — Warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Cibitung, Kabupaten Bekasi, disebut kerap dimintai uang keamanan ketika merenovasi rumah, terutama jika menggunakan tukang dari luar pengembang.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, permintaan tersebut tidak berlaku apabila pemilik rumah memakai tukang yang disediakan pengembang atau marketing. “Permintaan itu biasanya dilakukan ketika ada renovasi rumah yang pekerjanya diambil dari luar, bukan tukang yang disediakan oleh pengembang atau marketing,” ujar Engkus, seperti yang dimuat dari laman KOMPAS.com, dikutip Minggu (8/2/2026).

Menurut Engkus, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan diketahui pihak marketing, meski tidak pernah tertulis dalam aturan resmi perumahan. “Peraturan atau kesepakatan itu tidak dituangkan dalam tata tertib perumahan ataupun aturan marketing. Selama Udin bertugas sebagai pengamanan proyek sejak 2019, praktik itu sudah berjalan dan tidak ada masalah,” katanya.

Ia menambahkan, dana itu disebut sebagai kompensasi pengamanan lingkungan dan material bangunan selama renovasi. “Uang itu biasanya disalurkan untuk pengamanan bahan-bahan bangunan yang berada di luar rumah, supaya tidak hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Sebagian dana juga disebut diberikan kepada marketing lepas. “Marketing yang dimaksud di sini bersifat freelance. Jadi ada kesepakatan antara konsumen atau debitur dengan pihak marketing seperti itu,” sambung Engkus.

Kasus ini mencuat di media sosial akibat salah paham. Pemilik rumah Nur Lima Siagian (36), pembeli rumah tangan kedua, tidak mengetahui kebiasaan tersebut. “Karena Ibu Nur Lima ini pemilik rumah kedua, jadi tidak mengetahui kalau di lingkungan situ ada kebiasaan seperti itu ketika melakukan renovasi,” kata Engkus.

Polisi memastikan tidak ada unsur pidana. “Peristiwa pidananya belum terjadi karena belum ada kerugian. Yang terjadi lebih kepada kesalahpahaman,” ujar Engkus.

Sebelumnya, Nur mengaku dimintai Rp500.000 oleh Udin Samsudin alias Jebir yang mengklaim bekerja sama dengan pengembang. Kejadian itu direkam dan videonya viral di media sosial, termasuk melalui akun Instagram @liputancikarang.

Sumber: KOMPAS.com