INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita, menyusul temuan Inspektorat Indramayu terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp150 juta.
Seperti yang dikutip dari laman detikJabar, Munggu (08/2/2026), Kebijakan tersebut diambil setelah hasil audit menemukan adanya penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Surat keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim pada Sabtu (7/2/2026).
“Pada hari ini (7/2/2026) sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita,” ujar Lucky dalam rekaman video yang diterima, Minggu (8/2/2026).
Lucky menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurut dia, penyelewengan anggaran desa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana publik.
“Dari temuan Inspektorat, ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain memberhentikan sementara, Lucky juga meminta Caswita segera menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan dana negara yang dipermasalahkan. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut.
Kasus ini, kata Lucky, menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Indramayu agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan uang rakyat. “Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.
Langkah tegas tersebut bukan yang pertama dilakukan Lucky Hakim. Sebelumnya, ia juga sempat memberhentikan sementara sejumlah kepala desa lain di Indramayu terkait dugaan penyelewengan anggaran, di antaranya kepala desa di Kedokan Agung, Anjatan Utara, dan Sukaslamet. Dengan sikap itu, Pemkab Indramayu berharap tata kelola pemerintahan desa semakin bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: detikJabar





